FORM PENDATAAN BOSDA MADIN - GURU MI
Menindaklanjuti hasil Workshop Evaluasi BPPDGS Tahun 2014 dimana Propinsi jawa Timur Tahun 2015 menganggarkan belanja untuk Bantuan Bosda Madin yang salah satu peruntukannya adalah untuk Bantuan Honorarium kepada Guru Swasta. Sehubungan hal tersebut dilakukan pendataan / pemberitahuan kepada MI Swasta untuk mengusulkan honorarium bagi Guru dengan syarat sebagai berikut : Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Guru / Ustadz dari Sekolah / lembaga yang diketahui oleh Kantor Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota Memiliki Kualifikasi Akademik minimal D2 Tidak sedang menerima gaji / honorarium rutin bulanan / tunjangan/subsidi dalam bentuk apapun baik TPP maupun TPF dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada MI yang bersangkutan Bukan Guru PNS yang diperbantukan. Surat Pendataan sebagaiberikut : Pendataan Bosda Madin Untuk Form Rekapitulasi Data Ustadz / Guru MI Swasta bisa di download