FORM PENDATAAN BOSDA MADIN - GURU MI


Menindaklanjuti hasil Workshop Evaluasi BPPDGS Tahun 2014 dimana Propinsi jawa Timur Tahun 2015 menganggarkan belanja untuk Bantuan Bosda Madin yang salah satu peruntukannya adalah untuk Bantuan Honorarium kepada Guru Swasta.

Sehubungan hal tersebut dilakukan pendataan / pemberitahuan kepada MI Swasta untuk mengusulkan honorarium bagi Guru dengan syarat sebagai berikut :
  1. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Guru / Ustadz dari Sekolah / lembaga yang diketahui oleh Kantor Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
  2. Memiliki Kualifikasi Akademik minimal D2
  3. Tidak sedang menerima gaji / honorarium rutin bulanan / tunjangan/subsidi dalam bentuk apapun baik TPP maupun TPF dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota
  4. Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada MI yang bersangkutan
  5. Bukan Guru PNS yang diperbantukan.
Surat Pendataan sebagaiberikut :
 
Untuk Form Rekapitulasi Data Ustadz / Guru MI Swasta bisa di download pada halaman ini 


Form Rekapitulasi Data Ustadz - Guru

Comments

Popular posts from this blog

Cara Menghitung Neton Hari Kematian Seseorang - NEPTU DINO PASARAN

PRANATA CARA DAN PAMEDHAR SABDA BOSO JAWI SMA NEGERI 2 TRENGGALEK DIWISUDA

Legenda Guwa Akbar Dalam Bahasa Jawa